//audio player

Monday 21 December 2015

Assalamualaikum,
Desember pun tiba, seperti biasa  polemik yang akan muncul di bulan ini adalah bolehkah mengucapkan selamat natal bagi muslim kepada tetangga, teman dan saudaranya yang kebetulan merayakan hari Natal.  Fenomena yang terjadi dalam membahas hal ini adalah hanya melihat pendapat para ulama dari satu sisi dan satu pendapat saja, tanpa melihat bahwa sebenarnya dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sementara itu, beberapa pihak menyampaikan argumen tanpa membaca dengan teliti apa yang ia jadikan argumen. Diantara argumen yang salah tembak" adalah menjadikan fatwa MUI tahun 1981 sebagai argumen bahwa ucapan selamat natal itu haram.
Berkaitan dengan hukum mengucapkan natal, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.Para ulama klasik mengatakan bahwa mengucapkan ucapan hari raya di ucapan agama lain adalah haram. Di sisi lain, ulama kontemporer mengatakan bahwa hukum mengucapkan selamat natal adalah  diperbolehkan.

Mari kita lihat bagaimana pendapat ulama berkaitan hal ini.

 Fatwa 1 : Haram mengucapkan selamat natal
Beberapa ulama klasik seperti Ibnu Qayyim mengatakan:
...........Seperti menyelamati kaum kafir pada ritual ritual mereka, hal tersebut  terlarang berdasarkan persetujuan Ulama, seperti: Menyelamati mereka pada hari daya mereka dan puasa mereka, dengan mengekspresikan perkataan baik: selamat merayakan atau selamat berbahagia di hari raya kalian........... [1]
 Ulama kontemporer, Syaikh Sholih al- Munajjid pernah ditanya:
"Kenapa anda mencela perayaan Natal? kami harus diajari tentang menghormati orang lain dan  dan agama lain. Cukup dengan pencelaan dan mengatakan itu salah, itu sulit diterima rasio, kebaikan dan penghormatanan kepada orang lain"
Syaikh Sholih al Munajjid menjawab:
" Kamu kelihatannya salah memahami perihal pencelaan dari perayaan natal sebagai sebuah ketidakhormatan bagi kaum kristen. Pada kenyataanya, haltersebut  merupakan penghormatan kita kepada Allah dan Yesus, serta pada ajaran Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan pada keyakinan kita untuk menolak perayaan yang pada dasarnya adalah kesalahan, tak dapat dielakkan bahwa hal tersebut membawa kita pada petunjuk yang salah dan penyimpangan dalam kepercayaan, sebagai mana yang terjadi pada orang kristen. Tidak ada yang "radikal" atau "pinggiran" tentang hal ini. Ini adalah hak dasar kami untuk melindungi iman kita dan berlatih dari distorsi dan kepalsuan. Tentunya tidak ada yang memiliki hak untuk menghukum kita untuk ini. " [2]
Fatwa 2 : Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Komisi Fatwa dan Penelitian Eropa yang diketuai oleh Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi dan beranggotakan puluhan ulama dari berbagai negara menyatakan bahwa diperbolehkan bagi kita untuk mengucapkan selamat Natal. Kebolehan itu bisa menjadi keharusan jika  kaum non muslim itu juga mengucapkan selamat atas hari raya kaum muslimin. Hal ini sebagai pelaksanaan perintah Allah untuk membalas kebaikan dengan kebaikan.
"Memang kebolehan mengucapkan selamat non-Muslim pada hari-hari perayaan mereka menjadi lebih dari kewajiban jika mereka menucapkan salam mereka pada acara-acara perayaan Islam, hal ini sebagaimana kita diperintahkan membalas perlakuan yang baik dengan perlakuan yang sama, dan membalas salam dengan yang lebih baik atau setidaknya dengan ucapan yang sama. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu (QS. An -Nisa: 86) [3]
Fatwa MUI 1981 
Fatwa MUI tahun 1981 sering menjadi argumen bahwa kaum muslimin haram untuk mengucapkan selamat natal. Akan tetapi, silahkan cermati dengan seksama, Fatwa MUI tersebut tidak satu kalimatpun menyinggung halal atau haramnya umat Islam mengucapkan selamat natal. Cobalah baca dengan teliti fatwa tersebut [4]. MUI Tahun 1981 itu mengharamkan umat Islam ikuti perayaan natal bersama, yakni ikut ritual/ibadat natal bersama-sama umat Kristen, Fatwa tersebut sejalan dengan kesepakatan ulama.

Kesimpulan
Setelah kita perhatikan bersama, ternyata terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi yang merayakan. Telah disebutkan diatas bahwa kita mempunyai 2 fatwa, yang satu mengatakan haram, yang satu mengatakan boleh, dan keduanya memiliki dasar hukum yang kuat. Selayaknya saling menghormati satu sama lain merupakan hal yang bijak dalam menyikapi isu ini.  Jika kita
memegang pendapat yang mengatakan haram, maka selayaknya ia menghormati orang lain yang memegang pendapat bahwa hal tersebut boleh. Yangmanapun yang anda yakini dan membuat anda hati anda nyaman dan tenang, ikuti hal tersebut, tetapi jalan kebenaran adalah saling menghormati antar pendapat dan jangan mengutuk dan mencaci orang lain yang tidak mengikuti pendapat yang kamu pegang.
Akhir kata, mari kita renungkan petuah bijak berikut:

Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan adalah apa saja yang menenangkan hati dan jiwamu. Sedangkan dosa adalah apa yang menyebabkan hati bimbang dan cemas meski banyak orang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kebaikan. [5]
[SAM23]
Referensi:
[1]. Islamweb Council.2009. Congratulating non Muslims on their feasts.http://www.islamweb.net/en/article/155818/
[2]. Munajjid, Muhammad Shalih.-.A Christian complains about prohibition of Muslims celebrating or congratulating people at Christmas.https://islamqa.info/en/7856
[3]. European Council for Fatwa and Research. Ruling on Offering Congratulation to non Muslim on Their Festival Occasion. 1772-82.
[4]. Suara Islam.2011.Haramnya Kaum Muslim Ikut Natalan (Fatwa MUI 1981). http://www.suara-islam.com/read/index/3970/Haramnya-Kaum-Muslim-Ikut-Natalan--Fatwa-MUI-1981-
[5] HR. Ahmad (4/227-228), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (22/147), dan Al Baihaqi dalam Dalaailun-nubuwwah (6/292








1 comment:

Komentari